Oditur: Motif Kasus Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

2 days ago 8

ODITURAT Militer Il-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Kamis, 16 April 2026. Pelimpahan ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI dari hasil penyidikan Puspom TNI.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengungkap motif penyiraman yang dilakukan keempat tersangka. “Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini,” kata Andri dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua. Mereka merupakan personel yang bertugas di Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI.

Jumlah pelaku tersebut jauh dari temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim kuasa hukum Andrie Yunus. Tim menduga ada 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan dugaan ini berasal dari temuan internal TAUD yang melakukan investigasi berdasarkan rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara di persimpangan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Menanggapi temuan itu, Andre mengatakan, pihaknya terbuka untuk melakukan pengembangan pemeriksaan jika dalam persidangan terbukti ada keterlibatan pihak lain. Namun, untuk proses hukum yang tengah berjalan akan tetap dilanjutkan. 

“Apabila ada tersangka dari sipil, maka akan dipisah. Jadi yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kami harus laksanakan demikian,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Oditur Militer 07-II Jakarta akan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dimaksudkan adalah Pasal 469 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal 468 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan pidana paling lama 8 tahun. Sementara, Pasal 467 ayat 1 dan 2 mengatur tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 4 tahun kurungan penjara pada ayat 1, serta kurungan penjara maksimal 7 tahun pada ayat 2 apabila tindak penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Read Entire Article
Parenting |