PT PELINDO Regional II Bengkulu menyiapkan lahan seluas 215 hektare sebagai kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai.
"Saat ini Pelindo Regional II Bengkulu sedang melakukan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai. Kami menyediakan lahan seluas 215 hektare berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)," kata General Manager PT Pelindo (Persero) Regional II Bengkulu Dimas Rizky Kusmayadi dari keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan RIP Nonmor KP 898 tahun 2016, sejak 2016 di Pelabuhan Pulau Baai, telah disediakan zonasi pengembangan sebagai kawasan industri. Dari total 215 hektare, Pelindo menyiapkan 50 hektare hingga 75 hektare sebagai tahap awal berdasarkan petunjuk regulasi pemerintah (Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 40/M -IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri).
"Saat ini kami sedang melakukan review kembali terkait kelayakan kawasan karena dikajian tahun 2022 itu kajiannya tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka harus di-update kajiannya menjadi Kawasan Industri," ungkap Dimas.
Ia mengungkapkan di kawasan industri yang digarap Pelindo bersama pemerintah akan ada beberapa klaster, seperti kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan serta logistik.
Dimas mengakui sejauh ini terdapat beberapa investor asing telah menjalin komunikasi untuk membuka di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. "Memang ada beberapa investor asing yang sudah berkomunikasi, berminat untuk masuk dan membuka industri baru di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai," jelas Dimas.
Adapun industri baru yang berminat itu dari sektor industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan.
"Pabrik pengolahan hasil laut komplit, mulai dari fasilitas yang mengolah hasil laut/tawar menjadi produk bernilai tambah (fillet, beku, kaleng) melalui proses pembersihan, sterilisasi, pembekuan, dan pengemasan sampai pengalengan. Kami bersama pemerintah sedang mendudukkan kembali kira-kira industri apalagi yang harus dibawa sesuai dengan potensi Bengkulu," jelasnya.
Target membangun perekonomian Bengkulu dari sektor pelabuhan, menurut Dimas, tentu memiliki tantangan. Saat ini, ia menjelaskan, tantangan yang harus cepat dijawab adalah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Kota Bengkulu Nomor: 4 tahun 2021 RTRW Kota Bengkulu, Pelabuhan Pulau Baai masuk di dalam status Kawasan Transportasi.
"Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2021 Kota Bengkulu, tertuang pada Pasal 80 ayat (9) bahwa Pelabuhan Pulau Baai diperbolehkan melakukan pembangunan, kegiatan pemanfaatan ruang, pengembangan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang fungsi utama kawasan transportasi. Perda mengamanahkan boleh dilakukan pembangunan hanya untuk menunjang fungsi utama, yaitu transportasi tetapi tidak boleh ada industri pengolahannya maka revisi Perda RTRW yang baru harus menyebutkan ada transportasi namun ada sub industri," kata Dimas.
Revisi Perda RTRW Provinsi Bengkulu ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak pihak menunggu revisi itu termasuk pemerintah pusat dan Pelindo. "Ini PR bagi semua, Pelindo dan Pemda, agar RTRW cepat dilakukan revisi. Komunikasi dan koordinasi bersama DPRD Kota Bengkulu dan Provinsi responnya siap support," sebut Dimas.
Lalu, daa membeberkan output atas membaiknya kinerja Pelabuhan Pulau Baai berimbas pada pendapatan daerah. Ia menyontohkan, komoditas curah cair dengan kapasitas 1,4 juta ton. Saat ini yang masuk ke Pelabuhan Pulau Baai hanya 400 ribu ton, 1 juta ton lagi melalui Pelabuhan Teluk Bayur dan Panjang.
"Apabila ada kawasan industri maka 1 juta ton itu bisa lewat Pelabuhan Pulau Baai maka akan berimbas pada PAD positif Provinsi Bengkulu," jelasnya.
















































