WALI Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyesalkan temuan dugaan penganiayaan dan kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo. Ia menyebut akan melakukan pemeriksaan dan memperketat pengawasan daycare.
"Kami akan men-sweeping semua tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Yogya," kata Hasto, Ahad 26 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam kasus itu, polisi mendapati setidaknya 53 anak mengalami kekerasan baik fisik dan verbal selama dititipkan. Dari kejadian itu, 13 orang baik dari yayasan hingga pengasuh ditetapkan tersangka.
Hasto membeberkan, setiap penyelenggaraan daycare sudah ada aturan prosedur yang musti dilalui.
"Ada SOP-nya, ada Protapnya, ketika daycare itu memproses perizinan, biasanya akan diverifikasi, visitasi, kemudian dicek standarnya. Mulai ruangnya, dapur, kamar mandi ada standarnya semua," kata dia.
Dari penelusuran internal kasus itu, Hasto memastikan bahwa tempat penitipan anak Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo itu tidak mengantongi izin operasional resmi.
Hasto menjelaskan bahwa meskipun lembaga tersebut memiliki yayasan, mereka tidak memiliki izin sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), PAUD, maupun TK, sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pengawasan terhadap standar prosedur pengasuhan mereka.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, Ahad 26 April 2026.
Mereka dijerat Pasal 76A hingga Pasal 76C Juncto Pasal 77 hingga Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif dan menempatkan mereka dalam situasi penelantaran.
Eva mengungkap kasus ini terbongkar setelah adanya aduan salah satu mantan karyawan yang merasa aneh dengan pola pengasuhan terhadap anak-anak yang dititipkan.
“Awalnya karyawannya itu merasa janggal karena perlakuan terhadap anak yang dititipkan tak manusiawi,” katanya.
Kemudian karyawan tersebut memutuskan mengundurkan diri karena perlakuan di daycare itu tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Namun, setelah mengundurkan diri, pihak yayasan menahan ijazah milik karyawan tersebut. Sehingga karyawan tersebut melaporkan kejadian itu ke polisi.
Adapun Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hak asasi yang serius. Sehingga pihaknya akan melakukan evaluasi total bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan seluruh daycare.
"Saat ini, fokus utama kami memberikan pendampingan psikososial bagi para korban dan keluarga melalui layanan terpadu serta memperkuat mekanisme respons cepat terhadap aduan kekerasan masyarakat," kata dia.















































