Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare yang Lakukan Kekerasan

4 hours ago 5

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) membenarkan bahwa salah satu dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Cahyaningrum Dewojati, tercatat sebagai bagian dari struktur organisasi pengelola tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta.

Daycare itu disorot pasca digerebek dan disegel polisi pada Jumat, 24 April 2026, akibat dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap puluhan anak yang dititipkan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia FIB UGM Pujiharto mengkonfirmasi bahwa Cahyaningrum yang menjabat sebagai penasihat yayasan dalam struktur organisasi daycare tersebut merupakan staf pengajar di kampusnya.

"Saat ini beliau (Cahyaningrum) memang masih aktif dan menjabat sebagai Sekretaris Program Studi S2 Sastra Indonesia," kata Pujiharto saat dihubungi pada Minggu, 26 April 2026.

Cahyaningrum, kata dia, juga mengajar di berbagai jenjang pendidikan di fakultas tersebut.

Pujiharto mengetahui keanggotaan dosen tersebut setelah nama dan fotonya sebagai pengurus organisasi yayasan itu beredar luas di media sosial pascapenggerebekan di lokasi oleh polisi. 

Meski membenarkan status kepegawaiannya di kampus, Pujiharto mengaku tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan dalam yayasan tersebut. "Karena kasus itu kan berada di luar ranah akademik kampus," kata dia.

Pihak program studi dan fakultas, kata dia, baru menyadari setelah berita mengenai kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak di Little Aresha mencuat ke publik.

"Betul, kalau nama dan lihat fotonya itu memang staf di prodi di FIB UGM. Tapi kalau dia itu duduk di yayasan itu kami tidak punya referensi, karena kami tidak tahu," kata dia. 

Menyikapi kasus ini, pihak universitas belum melakukan langkah apa pun. Namun, kata Pujiharto, yang bersangkutan awal pekan ini akan menghadap pihak dekanat kampus untuk memberi penjelasan secara resmi. 

Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang akurat mengenai posisi dan tanggung jawab sang dosen di lembaga tersebut. Mengingat proses hukum di kepolisian telah menetapkan 13 tersangka dari pihak pengelola yayasan dan pengasuh.

"Dari informasi yang saya peroleh, yang bersangkutan baru mau ketemu Dekan karena kan itu orang-orangnya di luar kampus sebenarnya,"

"Artinya dari dekanat juga mau mendengar dulu semua, belum melakukan tindakan apa-apa," ujar dia.

Meskipun aktivitas tersebut dilakukan di luar lingkungan universitas, kata dia, dekanat merasa perlu memperoleh keterangan mendalam. Karena masalah ini sudah menjadi perhatian nasional. 

Sejauh ini, pihak kampus masih bersikap hati-hati dan menunggu hasil pertemuan antara dekan dan Sekretaris Prodi S2 Sastra Indonesia tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Tempo masih berupaya untuk mencari kontak dan menghubungi Cahyaningrum Dewojati untuk meminta penjelasan mengenai keterlibatannya dalam struktur kepengurusan tempat penitipan anak yang berperkara itu.

Adapun Kepolisian Resort Kota Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang berlokasi di Kecamatan Umbulharjo.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu malam. "Total ada 13 tersangka," kata Eva di Yogyakarta, Minggu, 26 April 2026.

Rincian tersangka meliputi satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh.  Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Ia menambahkan bahwa kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik kekerasan tersebut, sementara pasal yang disangkakan berkaitan erat dengan tindak pidana memperlakukan anak secara tidak manusiawi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian memaparkan, dari total 103 anak yang terdaftar di tempat tersebut, sebanyak 53 anak di antaranya telah terverifikasi menjadi korban kekerasan. 

Seluruh korban merupakan balita dengan rentang usia di bawah dua tahun. "Secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi. Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. (Korban) usia di bawah 2 tahun," kata Adrian.

Read Entire Article
Parenting |