Pengacara: Penahanan Roy Suryo Tak Punya Dasar Hukum Kuat

3 hours ago 9

PENGACARA Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji mengklaim penahan kleinnya dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kedua tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo itu ditangkap oleh personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Gofur menyinggung Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang lama maupun Pasal 100 KUHAP yang baru. “Menurut isi dua KUHAP tersebut polisi khawatir mereka berdua bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat tahapan penyidikan,” ujar Gofur di Markas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengklaim Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu bersikap kooperatif. Keduanya juga selalu memenuhi wajib lapor tiap minggu. Mereka menjalani proses hukum ini sesuai dengan komitmen mereka yaitu memberikan kepastian terkait ijazah Jokowi pada masyarakat.

Gofur mengakui keduanya tak menunjukkan rasa takut maupun khawatir. Bahkan Dokter Tifa, kata dia, ditangkap ketika sedang melaksanakan ujian S3. "Alhamdulillah. Tak ada ekspresi takut atau khawatir sama sekali dari mereka berdua," katanya

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026. Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. “Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 7.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata pengacara Roy Suryo lain, Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat. 

Pihaknya menyayangkan penangkapan tersebut yang dinilai sebagai upaya paksa. Padahal, kata Khozinudin, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap karena berkas perkaranya sudah lengkap. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Budi menjelaskan alat bukti dinilai telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Menurutnya, setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan dihadapan hukum. “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia. 

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 dan/ atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/ atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat UU ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Hal ini terjadi tak lama setelah keduanya sowan ke rumah Jokowi di Solo.

Vedro Immanuel Girsang dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |