TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang masih menuding ijazah Jokowi palsu. Mereka mengatakan tak menutup kemungkinan delik yang digunakan adalah pencemaran nama baik.
“Ya, tentunya kalau sampai ada yang bilang (dikenakan delik pencemaran nama baik), berarti mungkin saja ya. Tetapi balik lagi, kita kan harus kaji dulu dengan baik,” kata salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam konferensi pers di Senayan Avanue, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Yakup juga mengatakan dia dan tim kuasa hukum lainnya telah melihat ijazah asli presiden ke-7 itu. "Saya sudah lihat, ada, asli," ujarnya. Ia heran mengapa masih ada pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu dan membuatnya kembali ramai.
Padahal, lanjutnya, tuduhan serupa telah dilayangkan kepada kliennya itu. Bahkan pernah digugat sebanyak tiga kali. “Tetapi tiga gugatan itu kan ditolak,” kata dia. Gugatan yang dimaksud ialah gugatan mengenai tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi, dua digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yakup mengatakan apabila masih ada pihak yang belum puas mengenai keaslian ijazah mantan presiden itu, dia meminta agar dilakukan langkah hukum yang formal. “Kalau memang masih ada kurang puas. Silakan digugat lagi saja,” kata dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum Jokowi mengatakan, siap mengambil langkah hukum jika ada pihak-pihak masih mempersoalkan tentang keaslian ijazah Jokowi yang konteksnya lebih mengarah pada fitnah atau penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi seusai bertemu dengan Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2025. Tim Kuasa Hukum Jokowi yang hadir, yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara. Kedatangan mereka sekaligus untuk bersilaturahmi dengan Jokowi.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.