Pengadilan Militer Putar Video Andrie Yunus Protes Revisi UU TNI

6 hours ago 4

VIDEO aksi Andrie Yunus mendobrak pintu ruang rapat di Hotel Fairmont saat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditayangkan di sidang perkara penyiraman air keras. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Para terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI menyatakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu lantaran merasa kesal setelah menonton video yang beredar di media sosial itu. “Saya terus melihat video itu berulang kali membuat saya kesal, sifatnya terlalu arogan, berlebihan. Padahal berpendidikan tapi tidak punya sopan santun,” kata terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP). 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, pun menyatakan ia kesal melihat video itu. Dia juga yang pertama kali menunjukkan video tersebut kepada terdakwa lainnya. Edi mengatakan Andri telah arogan, overacting, dan tidak punya rasa sopan santun sehingga menginjak harga diri TNI. 

Adapun Andrie melakukan aksi di Hotel Fairmont bersama sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan. Mereka mendatangi hotel dan merangsek masuk ke dalam salah satu ruangan yang difungsikan sebagai tempat rapat. Dalam aksi itu, terlihat tiga orang aktivis membawa poster dan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Andrie Yunus, sebagai salah satu anggota koalisi, mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat di hotel secara tertutup. "Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer," kata Andrie saat berorasi di depan.

Satu tahun berselang, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026 saat melintas persimpangan di Jalan Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator KontraS itu menderita luka bakar hingga 24 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI tersebut.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Read Entire Article
Parenting |