Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

4 hours ago 5

TEROR air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah berlalu lebih dari satu bulan. Pengusutan kasus ini akan segera memasuki babak baru. Oditur Militer 07-II Jakarta dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Militer Jakarta pada hari ini Kamis, 16 April 2026.

Adapun penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret lalu, ketika ia melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Akibat penyerangan tersebut, pegiat hak asasi manusia itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen dan beberapa kali telah menjalani operasi mata. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berikut sejumlah perkembangan terbaru pengusutan teror air keras terhadap Andrie Yunus:

Berkas Perkara akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya menyatakan telah menerima surat keputusan penyerahan perkara atau Skeppera sebagai pijakan dalam menyusun surat dakwaan pada Rabu, 15 April 2026.

Dengan demikian, Andri mengatakan pihaknya akan akan melakukan pelimpahan perkara. "Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 08-II Jakarta esok pagi (hari ini)," kata Andri kepada Tempo, Rabu.

Ada 4 Tersangka yang Dilimpahkan

Terdapat empat tersangka yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim kuasa hukum Andrie. Tim menduga ada 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan dugaan ini berasal dari temuan internal TAUD yang melakukan investigasi berdasarkan rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.

"Jadi kami menyesuaikan beberapa CCTV dan melihat membandingkan, ternyata orang-orang ini berkoordinasi. Ternyata orang-orang ini berada pada satu titik yang sama. Ternyata orang-orang ini memberikan sinyal satu sama lain," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks DPR Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah belum menjawab permintaan konfirmasi mengenai kelanjutan penyelidikan dan potensi adanya pelaku lain di luar empat personel yang telah ditetapkan tersangka. 

Pengadilan Militer Siapkan Jadwal Sidang

Juru bicara Pengadilan Militer Jakarta Mayor Laut, Arin Fauzan, mengatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan segera menyusun jadwal sidang untuk kasus Andrie Yunus. Perkara yang melibatkan empat anggota Bais TNI ini akan disidangkan sekitar satu pekan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Oditur Militer.

“Jika dinyatakan lengkap maka akan kami sidangkan, dari pelimpahan  kurang lebih  1 minggu hari kerja,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 15 April 2026. 

Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Oditur Militer 07-II Jakarta akan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dimaksudkan adalah Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal 468 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan pidana paling lama 8 tahun. 

Sementara Pasal 467 ayat (1) dan (2) mengatur tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 4 tahun kurungan penjara pada ayat (1), serta kurungan penjara maksimal 7 tahun pada ayat (2) apabila tindak penganiayaan mengakibatkan luka berat.

TNI belum buka Identitas Pelaku 

Hingga berkas perkara akan diserahkan ke pengadilan, Markas Besar TNI belum menunjukan seluruh pelaku penyerangan di depan publik. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan tersebut. "Nantinya (baru ditampilkan) dalam persidangan," ujar Aulia pada Senin, 13 April 2026.

Andi Adam Faturahman dan Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |