Pigai: Pengadangan Demo Mahasiswa Menuju HI Sesuai Aturan

5 hours ago 8

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan tindakan pengadangan yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri terhadap mahasiswa dalam demonstrasi bertajuk "Menuju Indonesia Bangkrut" sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, pengadangan yang dilakukan agar mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia sejalan dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Soal demonstrasi di area bisnis dan lalu lintas itu ada aturannya. Tidak ada yang dilanggar oleh aparat terkait pengadangan," kata Pigai di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 17 Juni 2026.

Dia menegaskan, dirinya mendukung tindakan mahasiswa yang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Namun, dalam kegiatan tersebut penting juga untuk diketahui, ihwal diperbolehkannya aparat melakukan tindakan pembatasan.

Menurut Pigai, dalam konteks HAM, terdapat Prinsip Sirakusa yang memberikan aparat wewenang untuk melakukan pembatasan dengan pertimbangan tertentu, misalnya Kawasan Bundaran Hotel Indonesia yang merupakan epicentrum bisnis dan lalu lintas.

Dalam prinsip tersebut, kata dia, baik demonstran maupun aparat yang bertugas memiliki masing-masing tanggung jawab untuk saling menghormati hak sipil lainnya, salah satunya ketertiban umum.

"Jadi, sudah sesuai dengan prinsip HAM Sirakusa, bahwa tidak bisa demonstrasi di titik ini, hanya bisa di titik lain dengan pertimbangan kemacetan lalu lintas atau strategis lainnya. Tapi, saya mengapresiasi mahasiswa karena terus menyuarakan hak masyarakat," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Prinsip Sirakusa merupakan prinsip yang mengatur pembatasan dan pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Prinsip ini digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, yakni tidak boleh digunakan untuk mengobarkan perang, menyebarkan kebencian, dan diskriminasi berbasis agama, suku dan ras, serta melawan ketertiban nasional.

Namun, dalam implementasinya prinsip Sirakusa memiliki ketentuan, yaitu pembatasan hal sipil dan politik tidak boleh bersifat diskriminatif; hingga pembatasan diberlakukan dengan pertimbangan kebutuhan sosial mendesak untuk tujuah yang sah demi melindungi keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan, moral publik, dan hak dan kebebasan orang lain.

Mahasiswa aksi "Menuju Indonesia Bangkrut" diadang aparat gabungan TNI-Polri ketika akan menuju titik demonstrasi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Ketua BEM Universitas Indonesia Yatalathof Ma’shum Imawan yang mengikuti aksi tersebut mengatakan, pengadangan dilakukan aparat sejak massa tiba di Kawasan Semanggi. Pengadangan berlanjut hingga di depan Gedung Thamrin Nine.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, alasan kepolisian tak memberikan akses kepada mahasiswa untuk menuju Kawasan Bundaran Hotel Indonesia. 

Dia mengatakan, sebagaimana Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, disebutkan jika Kawasan Bundaran Hotel Indonesia tidak diperkenankan untuk menjadi lokasi demonstrasi.

Dia menuturkan, kawasan mulai dari Bundaran Senayan, Semanggi, Bundangan Hotel Indonesia, hingga Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat adalah epicentrum lokasi bisnis dan lalu lintas, sehingga apabila terjadi demonstrasi akan berimplikasi pada terjadinya kepadatan arus lalu lintas yang besar. “Apabila jalan utama di Jakarta ini lumpuh, maka kegiatan masyarakat lainnya akan terganggu. Jadi, itu yang harus kami sampaikan kepada masyarakat dan adik-adik mahasiswa,” kata Budi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |