TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendalami laporan dugaan pemerasan oleh wartawan gadungan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis lalu. Kejati melaporkan seseorang berinisial LSN atas dugaan pemerasan kepada AR, pejabat struktural Kejati DK Jakarta.
“Ya, sedang kami cek dulu,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak kepada Tempo saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat, 30 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan sebelumnya menyampaikan, laporan yang diserahkan ke Polda Metro Jaya itu atas sangkaan pemerasan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Syahron menyebut LSN tidak dapat menunjukkan kartu pers setelah mengaku sebagai wartawan. Pada saat itu, LSN hanya menunjukkan surat tugas.
Adapun modus pemerasan LSN adalah membuat berita yang menuding jaksa berinisial TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka. Syahron menyebut LSN membuat 7 berita dan dua kali menggerakkan unjuk rasa.
Syahron mengatakan, Kejati Jakarta sudah membuka ruang dialog, jika memang isi berita itu benar. Kejati Jakarta minta LSN memberikan bukti agar kejaksaan bisa menindak hal itu. Namun yang bersangkutan tidak memilikinya.
LSN kemudian menghubungi AR, pejabat struktural di Kejati DK Jakarta, pada 27 Mei 2025. Dia meminta waktu bertemu guna meminta konfirmasi. LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai imbalan untuk tidak lagi memberitakan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
AR berpura-pura memenuhi permintaan LSN dan menemuinya pada Rabu, 28 Mei 2025. Setelah uang diserahkan, tim intelijen Kejati DK Jakarta membekuk LSN di depan kantor Kejati Jakarta pukul 11.30 WIB dengan barang bukti uang Rp 5 juta di dalam tas. “Ada barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR,” ujar dia.