ARTIS Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Penyidik mendalami peran keduanya sebagai brand ambassador perusahaan yang diduga menggelapkan dana nasabah.
Kuasa hukum Dude Harlino, Muhammad Al Ayubi Harahap, mengatakan penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepada Dude dan 21 pertanyaan kepada Alyssa. “Pertanyaannya seputar tugas mereka di PT DSI,” kata Ayubi seusai mendampingi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 2 April 2026.
Dude menjelaskan kepada penyidik bahwa perannya sebagai duta merek tidak berkaitan dengan manajemen perusahaan. “Kami tidak memiliki keterkaitan dengan internal manajemen. Kami hanya berperan secara profesional sebagai brand ambassador,” ujarnya. Dude dan Alyssa menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketua Tim Penyidik PT DSI, Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro, menyatakan penyidik memeriksa keduanya untuk mendalami peran mereka sebagai duta merek PT DSI sejak 2022 hingga 2025. “Kami memeriksa kontrak kerja, honor, dan hal terkait lainnya,” kata Condro di Bareskrim, Kamis.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka baru berinisial AS yang menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut. Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang sah. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026.
Polisi menjerat AS dengan pasal penggelapan, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.
Pilihan Editor: Investasi Dana Syariah Indonesia: Ponzi atau Penipuan?

















































