TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang diduga hendak menjual sepeda motor curian di kawasan Kemayoran pada Minggu, 25 Mei 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketiga remaja itu adalah RAS, 18 tahun, LH 18 dan RA, 22.
Terungkapnya pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RH, warga Bekasi. Dia melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Sabtu siang. Susatyo mengatakan, pada saat itu korban memang tidak mengunci stang ketika memarkir motornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban lantas menemukan sepeda motornya yang hilang itu dijual di media sosial. RH pun berpura-pura menjadi pembeli. Dia membuat janji dengan penjual motornya untuk mengadakan transaksi di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat langsung menuju lokasi transaksi setelah mendapatkan informasi dari korban. "Tim kami langsung menangkap tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban," kata Susatyo di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.
Ketiga tersangka maling motor itu adalah warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka tidak punya pekerjaan tetap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ketiga tersangka mencuri secara spontan setelah melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang. Kemudian mereka mencoba menjual sepeda motor curian itu secara online.
Firdaus mengatakan, polisi menyita tiga unit sepeda motor dari kasus pencurian tersebut. "Sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Ketiga tersangka pencurian sepeda motor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan tindak pidana serupa sebelumnya," ujarnya.
Pilihan Editor: Mengapa Penyidikan Korupsi Minyak Pertamina Tak Kunjung Rampung