POLDA Metro Jaya memastikan sopir taksi listrik Green SM yang terlibat dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Polisi menyebut hasil tes urine terhadap pengemudi berinisial RRP menunjukkan hasil negatif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kecelakaan yang menewaskan belasan orang.
“Ya, itu sudah dilakukan, tidak,” kata Budi di Jakarta Pusat saat menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan pengaruh alkohol, Kamis, 30 April 2026.
RRP merupakan pengemudi taksi listrik Green SM yang kendaraannya berhenti di perlintasan rel lalu tertabrak kereta rel listrik. Mobil itu mati sebelum rangkaian kejadian yang berujung pada tabrakan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek rute Gambir-Surabaya Pasar Turi dan kereta rel listrik lain tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Budi mengatakan hingga kini status RRP masih sebagai saksi. Polisi belum menahan sopir tersebut karena penyidik masih mendalami keterangan pengemudi, saksi lain, barang bukti, serta rekaman kamera pengawas.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan RRP baru bekerja sebagai sopir taksi listrik sejak 25 April 2026 atau dua hari sebelum kecelakaan. Polisi juga mendalami pelatihan yang diterima pengemudi sebelum mulai bekerja.
Selain memeriksa sopir, penyidik melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menguji kemungkinan gangguan teknis pada kendaraan, termasuk dugaan pengaruh medan listrik di perlintasan rel terhadap sistem mobil listrik tersebut. Penyidik akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana setelah menggelar perkara dan merampungkan seluruh pemeriksaan.
Pilihan Editor: Mengenal Green SM, Taksi Listrik yang Terlibat Tabrakan Kereta















































