Polisi Pulangkan Buron Kasus Kresna Life, Michael Steven

2 hours ago 8

Tim Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI atau Divhubinter Polri memulangkan buronan interpol atau Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven. Ia merupakan tersangka kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.

“Dipulangkan dari Kerjaaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemulangan bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life itu merupakan bentuk kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN) serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Ahad, 21 Juni 2026.

Dalam kasus gagal bayar PT Kresna Sekuritas, nasabah disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 337,4 miliar. Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Untung, keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. “Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan sanksi kepada PT Kresna Asset Management atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Dimana PT Kresna diekanakan denda sebesar Rp 1,8 miliar dan diminta mengakhiri produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pihak yang juga terbukti melakukan pelanggaran tidak lepas dari sanksi. Termasuk Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM. Ia dikenakan denda Rp 5,7 miliar.

OJK juga mengenakan denda kepada Direktur Utama PT KAM Yohannes Yobel H sebesar Rp 500  juta, mantan Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta dan Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas Sandjaja Oejana Hartawan sebesar Rp 100 juta, serta PT Kresna sendiri sebesar Rp 300 juta. Keputusan itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor PENG-2/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Kresna Asset Management.

Read Entire Article
Parenting |