Polisi Tetapkan Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo

6 hours ago 11

Polisi menetapkan ANH, 24 tahun, sebagai tersangka karena diduga bawa bom molotov saat demo mahasiswa. Gerak-geriknya mencurigakan sebelum ditangkap.

14 Juni 2026 | 10.08 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 8 Mei 2026. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

Perbesar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 8 Mei 2026. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan pemuda berinisial ANH, 24 tahun, sebagai tersangka karena diduga membawa botol bersumbu bakar atau bom molotov saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. ANH ditangkap di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR/ MPR.

Polisi mengatakan ia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah “gerak-geriknya memicu kecurigaan” petugas di lapangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.

Budi mengatakan, polisi mendapati barang bukti berupa tiga unit botol berisi “cairan berbahaya” dengan sumbu pada ujung botol di dalam tas ransel milik ANH.

Sebelum menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu memeriksa seorang saksi berinisial R. Ia diketahui sebagai teman yang berjalan bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi “Menuju Indonesia Bangkrut” itu. Polisi saat ini juga sedang mendalami peran R lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Budi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan delik penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nabiila Azzahra

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini bergabung dengan Tempo sejak awal 2023.

Bancakan Gizi Nasional

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Parenting |