Polri Bakal Tindak Haji Ilegal Lewat Satgas Haji

11 hours ago 1

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) akan menindak praktik haji ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Polri membentuk satgas tersebut bersama Kementerian Haji sebagai upaya menekan kasus penipuan terhadap jemaah.

“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji adalah memberantas haji ilegal, melindungi jemaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Polri akan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap haji ilegal atau nonprosedural di Indonesia bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan otoritas Arab Saudi. Upaya ini mencakup pencegahan sejak tahap awal (administrasi dan keberangkatan), pengawasan di lapangan, serta penindakan pelanggaran secara pidana dan administratif.

Johnny menjelaskan, Polri akan menjalankan fungsi preemtif, preventif, dan represif (penegakan hukum) untuk menangani permasalahan haji ilegal. Pada fungsi preemtif, Polri akan mengedukasi masyarakat tentang bahaya haji ilegal guna meningkatkan kesadaran publik. Polri juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan jalur resmi haji serta memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel.

Pada fungsi preventif, Polri akan memantau travel haji dan biro perjalanan, mendeteksi paket perjalanan yang menawarkan haji tanpa antre, serta mengumpulkan intelijen terkait sindikat. Selain itu, Polri juga akan mengamankan keberangkatan jemaah di titik embarkasi dan debarkasi. “Polri akan mencegah haji ilegal dengan menggagalkan keberangkatan calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai dalam operasi menjelang musim haji,” ujarnya.

Pada fungsi represif, Polri akan menindak pelanggaran berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa kepolisian saat ini menangani 42 kasus penipuan haji. Selain itu, polisi telah menyelesaikan satu kasus lainnya. Total kerugian dari 43 kasus tersebut mencapai sekitar Rp 92,64 miliar. “Modus akan terus berkembang. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Dedi di Kantor Kementerian Haji, Kamis, 9 April 2026.

Dedi juga mengungkapkan bahwa pada 2025 Polri bersama sejumlah lembaga terkait berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah haji yang menggunakan visa nonhaji. Sebagian besar calon jemaah tersebut hendak berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |