Polri Didesak Buka Lagi Kasus Rico Sempurna Pasaribu

6 hours ago 1

COMMITTEE to Protect Journalists—organisasi nirlaba independen dunia yang mempromosikan kebebasan pers dan hak jurnalis—mendesak kepolisian membuka kembali investigasi kasus kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. “Adili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil,” kata Direktur Asia Pacific Committee to Protect Journalists, Beh Lih Yi, pada Senin, 22 Juni 2026.

Bersama Free Press Unlimited (FPU), Committee membuat Laporan gabungan berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder”. Laporan itu mengungkap kejanggalan dalam proses penyelidikan kematian Rico.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rico dibunuh bersama istri, anak, dan cucunya di rumah mereka di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024. Sebelum rumahnya dibakar, jurnalis berusia 47 tahun itu menerima sejumlah ancaman dan desakan agar menghapus berita mengenai judi ilegal yang diduga dioperasikan anggota Tentara Nasional Indonesia Kopral Satu Herman Bukit. Saat itu, Bukit adalah anggota Batalyon Infanteri 125/Simbisa di Kabupaten Karo.

Tiga terdakwa sipil diadili dalam kasus ini. Mereka adalah Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan. Dalam Pengadilan Negeri Kabanjahe di Kabupaten Karo pada Maret 2025, majelis hakim memvonis seumur hidup Bebas Ginting dan Yunus Tarigan. Rudi Apri Sembiring dihukum 20 tahun penjara.

Committee melihat dokumen pengadilan, berkas penyelidikan militer, kesaksian para saksi, serta wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kasus ini. Menurut mereka, Bukit seharusnya diselidiki secara menyeluruh dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan perannya dalam pembunuhan jurnalis Pasaribu.

Laporan Committe menyoroti penyelidik militer yang mengabaikan kesaksian saksi dan tidak bersikap terbuka dalam menilai bukti, termasuk rekaman percakapan telepon saat Ginting menyampaikan kepada putri Pasaribu bahwa ia “mendapat perintah” dari Bukit.

Dalam beberapa hari sebelum pembunuhan, tulis Committe, Pasaribu menerima ancaman serta permintaan dari Bukit dan Ginting agar ia menurunkan pemberitaannya. Ancaman itu kemudian ia laporkan kepada teman, rekan kerja, serta seorang pejabat tinggi kepolisian. “Sistem peradilan militer di Indonesia tidak menyelidiki secara independen kemungkinan keterlibatan personel militer itu,” kata Jules Swinkels, peneliti senior di Free Press Unlimited.

Eva Melani Doru Pasaribu, anak dari Rico Sempurna Pasaribu, menggugat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Perkara itu masih berproses. Eva sempat viral saat menyampaikan kesaksian pilu dalam sidang Uji Materiil soal UU TNI yang diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil di MK pada Januari 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, dan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas belum merespons permintaan tanggapan mengenai laporan dari Committee to Protect Journalists dan Free Press Unlimited (FPU).

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan Letnan Kolonel Asrul Kurniawan Harahap menyatakan Kopral Satu Herman Bukit sudah diperiksa. Ia mengklaim tak ada bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan Herman sebagai tersangka. "Anggota Kodam bernama HB hanya saksi. Sekarang ia sudah berdinas aktif karena memang tidak terbukti salah," katanya dikutip Majalah Tempo edisi 6 Juli 2025.

Pernyataan Asrul itu dikutip laporan Tempo berjudul 'Lenggang Kakung Koperal Judi Ikan'. Dalam laporan itu Asrul menolak memberitahukan tempat Herman kini ditugasi. Dia juga enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Herman di Pomdam Bukit Barisan. 

Read Entire Article
Parenting |