Populasi Kupu-Kupu Turun, Peneliti IPB Jelaskan Penyebabnya

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena penurunan populasi kupu-kupu menjadi perhatian serius para peneliti. Guru Besar IPB University Noor Farikhah Haneda menjelaskan, dari salah satu penelitian dikatakan bahwa dalam dua dekade terakhir (2000-2020) Amerika Serikat telah kehilangan 22 persen populasi kupu-kupu.

Pengajar di Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) ini menjelaskan, turunnya populasi kupu-kupu ini dipengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan seperti polusi, perubahan iklim, dan berkurangnya ketersediaan pakan tanaman serta inang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penurunan populasi ini sangat erat dengan kualitas lingkungan, terutama ketersediaan tanaman pangan (tanaman pakan) dan tanaman inang (tanaman inang) bagi mikroorganisme indah ini,” ujar Noor melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025. 

Noor membandingkan populasi kupu-kupu di kawasan dengan tingkat polusi berbeda, serta di perbatasan hutan dan pemukiman. Penurunan kualitas habitat secara keseluruhan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penurunan populasi kupu-kupu. “Kupu-kupu cenderung menjadikan hutan sebagai habitat utama. Namun, mereka juga mencari makan dan beraktivitas di area terbuka yang terpapar sinar matahari, termasuk pemukiman,” katanya.

Dampak terhadap Ekologis

Menurut Noor, berkurangnya populasi kupu-kupu memiliki dampak nyata terhadap ekosistem. Ini mencakup jaring-jaring makanan dan proses polinasi. Semakin sedikit kupu-kupu, semakin berkurang pula produk yang dihasilkan dari penyerbukan tanaman. 

Noor menjelaskan pentingnya menyediakan pakan bagi kupu-kupu, salah satunya dengan menanam tanaman berbunga. Sebagai solusi jangka pendek, penyediaan cairan madu di area tertentu dapat dilakukan. Seperti yang ada di Kampus IPB Dramaga, yakni di sekitar Fakultas Pertanian (Faperta) dan Graha Widya Wisuda (GWW). “Solusi jangka panjangnya adalah menanam tanaman-tanaman yang berbunga sebagai sumber nektar bagi kupu-kupu,” ungkapnya.

Saat ini, kata Noor, ada dilema antara pembangunan dan pelestarian alam. Adanya polusi seiring dengan perkembangan pembangunan adalah hal yang tak terhindarkan. “Namun hal ini harus diimbangi dengan upaya menyediakan ruang terbuka hijau dan penanaman tanaman yang menjadi pakan kupu-kupu,” kata dia.

Noor menambahkan, pemerintah telah menetapkan regulasi yang menjamin penyediaan persentase tertentu ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di kawasan industri dan pabrik. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luas RTH minimal harus mencapai 30 persen dari total luas wilayah kota. "Dari jumlah tersebut, 20 persen harus berupa RTH publik dan 10 persen RTH swasta," kata Noor.

Regulasi ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

Selain itu, kata Noor, keberadaan hutan kota juga diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2002, yang menetapkan bahwa luas hutan kota minimal harus mencakup 10 persen dari luas wilayah kota sebagai bagian dari RTH. Namun, kata kata Noor, tantangan terbesarnya ada pada implementasi dan pengawasan terhadap regulasi ini.

Noor menambahkan, pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan setiap kawasan industri mematuhi ketentuan ini. Menurut dia, langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan habitat serta sumber makanan bagi serangga seperti kupu-kupu di tengah pesatnya pembangunan.

Read Entire Article
Parenting |