PRESIDEN Prabowo Subianto mengklaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan senilai Rp 370 triliun. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri penyerahan uang Rp 11,42 triliun dari Satgas PKH ke kas negara.
“Yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu setengah tahun ini menyelamatkan hampir 10 persen dari APBN,” kata Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Prabowo menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Satgas PKH. “Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara,” katanya.
Ia memperkirakan dengan uang Rp 370 triliun itu pemerintah bisa memperbaiki dan memodernisasi sekolah-sekolah yang ada seluruh Indonesia. Termasuk membangun ribuan jembatan di desa-desa. “Kami bayangkan perubahan nasib rakyat dengan penyelamatan uang dan aset yang saudara-saudara telah hasilkan,” kata Prabowo.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali lahan sektor perkebunan sawit menjadi kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare sejak terbentuk pada Februari 2025. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali itu, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga.
Kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan itu terdiri dari hutan produksi yang dapat dikonversi berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare, serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektare.
Sementara itu, kawasan dengan total luasan 30.543,40 hektare diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kemudian diserahkan lagi ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Adapun uang Rp 11,42 triliun yang hari ini diserahkan ke kas negara berasal dari denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun, hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan korupsi di Kejaksaan RI senilai Rp 1,96 triliun.
Selain itu dari penerimaan setoran pajak Januari-April 2026 senilai Rp 967,77 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

















































