PENGADILAN Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang pembacaan eksepsi perkara korupsi satelit Kementerian Pertahanan. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, laksamana muda purnawirawan Leonardi, selaku terdakwa, merasa ditumbalkan dalam perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021 ini.
“Karena cuma saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal tadi, seperti disampaikan, ini sistem,” kata Leonardi kepada wartawan saat jeda persidangan, Jumat, 10 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Leonardi berargumen kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kebijakan atas masalah administratif yang tidak merugikan negara secara nyata. Tim hukum menyinggung posisi Leonardi sebagai pejabat administratif dalam rantai kebijakan yang hanya berperan sebagai pelaksana.
Leonardi menjelaskan pada prosesnya pengadaan merupakan sebuah sistem yang penyusunannya membutuhkan koordinasi dan perizinan bertingkat. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Leonardi tidak berkewenangan dalam unit pengadaan.
“Peraturannya gitu. Jadi mereka independen. Mau siapa yang mau dipilih, mau berapa negonya, itu mereka. Atas profesionalisme mereka melaksanakan sebagai unit pengadaan yang ditetapkan oleh KPA,” kata dia.
Ia menuturkan Satelit 123 BT bukan proyek pribadi, melainkan arahan mantan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, melalui rapat terbatas pada Desember 2015. Oleh karena itu, pihaknya meminta proses hukum yang lebih adil dengan melibatkan pemeriksaan terhadap pejabat dengan otoritas yang lebih tinggi darinya.
Tim penuntut koneksitas dalam sidang perdana menyatakan perbuatan Leonardi dan dua terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Dua terdakwa lainnya yakni warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas van Der Hayden, selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dan Gabor Kuti Szilard selaku Chief Executive Operation Navayo International AG yang disidangkan secara in absentia karena hingga saat ini masih buron.
"Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar," ujar jaksa penuntut, Selasa, 31 Maret 2026.
Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Leonardi membantah dakwaan jaksa. Ia menegaskan, pengadaan proyek satelit bukan lahir dari inisiatif pribadi, melainkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas.
Selain itu, Leonardi mengklaim penerimaan barang berupa certificate of performance dari Navayo International AG dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai PPK. Penerimaan CoP itu juga tidak melibatkan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

















































