TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Hotma Sitompul meninggal di usia 68 tahun pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 11.15 WIB. Sebelum menghembuskan napas terakhir, ia sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana.
Kabar meninggalnya Hotma dikonfirmasi oleh advokat Hotma Sitompul Law Firm, Nico Poltak Sihombing. “Benar, Hotma Sitompul tutup usia hari ini 16 April 2025, pukul 11.15 WIB,” kata Nico saat dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nico menyebutkan jenazah mendiang disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 A. Pihak keluarga berencana menggelar pemakaman pada hari Jumat, namun lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) masih belum ditentukan secara pasti “Info dari keluarga, rencana (mendiang Hotma) akan dimakamkan hari Jumat,” ujar Nico melanjutkan.
Lantas, seperti apa sosok pengacara senior Hotma Sitompul yang wafat di usia 68 tahun itu? Berikut informasi selengkapnya.
Profil Hotma Sitompul
Hotma Parapatuan Daniel Sitompul atau yang lebih dikenal sebagai Hotma Sitompul adalah seorang pengacara senior Indonesia. Dia lahir di Tanah Karo, Sumatera Utara pada 30 November 1956. Pengacara kondang tanah Air ini meraih gelar sarjana hukumnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia mengawali karier sebagai advokat dengan menjadi staff di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang saat itu dipimpin oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Namun, pada 1980, Hotma memutuskan untuk mendirikan kantor hukumnya sendiri yang diberi nama Hotma Sitompul Law Firm.
Pada 8 Juli 2002, ia mendirikan lembaga bantuan hukum non-profit bernama LBH Mawar Saron, yang merupakan bagian dari Yayasan Hotma Sitompul. Mengutip dari Antara, lembaga tersebut didirikan dengan tujuan memberikan bantuan hukum serta keadilan bagi masyarakat miskin, lemah, dan tidak memahami hukum.
Hotma dikenal luas karena kiprahnya dalam menangani berbagai kasus besar dan kontroversial. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kasus pembunuhan anak perempuan bernama Engeline di Bali pada 2015. Saat itu, Hotma bertindak sebagai kuasa hukum Magriet Megawe, ibu asuh Engeline.
Dalam kasus itu, Hotman berhadapan dengan advokat Hotman Paris yang membela Agus, pembantu rumah tangga yang menjadi tersangka. Keduanya pun terlibat persaingan yang menyita perhatian publik. Pada akhirnya, Agus dan Margriet didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada bocah berusia 8 tahun itu.
Sebelumnya, pada 2013, Hotma pernah menjadi pengacara dalam kasus narkoba yang menjerat selebritas Raffi Ahmad. Dia menemani ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita, mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan tindakan rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap putranya.
Hotma Sitompul juga pernah dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Desiree Tarigan atas dugaan menyebarkan fitnah perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan. Dalam kasus itu, Hotman kembali berselisih dengan Hotman Paris yang menjadi pengacara Desiree Tarigan.
Vedro Imanuel Girsang, Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.