TIM kuasa hukum Andrie Yunus menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia itu tidak transparan. Para penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merasa kebingungan tentang siapa pihak yang menangani kasus ini.
Kasus ini mulanya ditangani oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Namun kasus ini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. “Tim kuasa hukum belum mendapatkan informasi resmi secara transparan soal bagaimana proses penanganannya,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan saat dihubungi pada Kamis, 2 April 2026.
Fadhil menuturkan kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Namun, di sisi lain, polisi melimpahkan berkas perkara ini ke TNI tanpa korespondensi resmi yang transparan dengan tim penasihat hukum Andrie. “Hal ini jelas memperlihatkan ketidakjelasan dan ketidakpastian penanganan kasus,” tuturnya.
Publik pun baru tahu polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus Andrie ke TNI ketika Polda Metro Jaya dipanggil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 31 Maret 2026. “Setelah menemukan fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkannya kepada pimpinan dalam rapat dan melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Iman tidak menjelaskan kapan tepatnya penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut. Sebelumnya, undangan seremoni pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke TNI beredar di kalangan wartawan. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2026, tapi dibatalkan tanpa kejelasan kelanjutannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, dengan pelimpahan berkas tersebut, pihaknya sudah tidak berwenang lagi mengusut kasus ini.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan seharusnya kepolisian tidak menghentikan proses penyidikan hanya sampai pada dua pelaku lapangan.
Temuan awal tim investigasi independen masyarakat sipil, setidaknya ada 16 orang yang patut diduga terlibat dalam tindakan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. “(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, auktor intelektualisnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur di Kompleks DPR seusai rapat bersama Komisi III.
Andrie disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.
Puspom TNI menyatakan mereka telah menahan empat terduga pelaku penyerangan terhadap Andrie. Empat orang itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dari matra udara dan laut.

















































