Putusan PTUN soal Fadli Zon dan Pemerkosaan Massal Dikecam

3 hours ago 5

SEJUMLAH masyarakat sipil mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima untuk mengadili perkara soal pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang pemerkosaan massal 1998. Para penggugat, yang menamai diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, menilai putusan itu sebagai preseden buruk.

“Kami mengecam dengan sangat keras putusan majelis hakim PTUN Jakarta, yang dengan dalih dasar prosedural tidak menerima gugatan ini,” kata Virdinda La Ode Achmad, penasihat hukum para penggugat, dalam konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026.
 
Virdinda menyebut putusan itu sebagai langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas” dalam negara ini. “Dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban, terutama dalam kasus pemerkosaan massal 1998, dari keadilan,” ujar dia.
 
Koalisi berpandangan PTUN seharusnya menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengawasi perbuatan pejabat negara, termasuk pernyataan resmi pejabat seperti yang dilontarkan Fadli Zon. “Kalau semisal dalam hal pengujian terkait dengan perbuatan administrasi pemerintahan–baik itu keputusan maupun tindakan faktual–tidak menjadi kewenangan PTUN Jakarta, lalu kita mau ke mana?” ujar Virdinda.
 
Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta diumumkan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian dikutip dari putusan e-court PTUN Jakarta. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.
 
PTUN memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
 
Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan pada 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli Zon menyatakan, “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”
 
Sebelum itu, Fadli Zon pernah menyatakan penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin ia luruskan.  “Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon pada Rabu, 11 Juni 2025.
 
Adapun para penggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta adalah Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I Sandyawan Sumardi (ketua tim relawan kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Read Entire Article
Parenting |