TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali memulai masa persidangan di periode 2024-2025 pada hari ini, Kamis, 17 April 2025. Pembukaan masa sidang ketiga ini dilakukan usai legislator Senayan melakukan reses sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.
Agenda pembukaan masa sidang kedua ini telah diunggah dalam situs resmi DPR. "Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025," demikian tertulis dalam situs resmi DPR dpr.go.id yang diakses pada Kamis pagi, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat paripurna ke-17 itu bakal berlangsung pada 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat. Masa reses anggota DPR itu sebelumnya berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja. Tanggal 25 Maret 2025 merupakan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.
Adapun, setelah reses berakhir, masing-masing komisi DPR bakal menggelar rapat bersama mitra kerjanya untuk membahas sejumlah persoalan. Salah satu yang akan dibahas oleh DPR usai masa reses ialah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pembahasan itu akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Penyelesaian RUU KUHAP ini dianggap krusial oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Selain itu, pembaruan dianggap sebagai upaya untuk memastikan sistem hukum acara pidana yang lebih baik dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas memastikan akan mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membahas revisi KUHAP. Menurut dia, Komisi III berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.
“Setelah masa pembukaan sidang mendatang, Komisi III akan langsung membuat jadwal dan agenda pembahasan RUU KUHAP, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat terkait,” tutur Hasbi kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2025.