Roy Suryo Ditangkap Tanpa Surat Perintah Penangkapan

2 hours ago 8

PENGACARA Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menyayangkan penangkapan kliennya dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Ia menyebut penangkapan tersebut dilakukan Surat Perintah Penangkapan pada pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. “Seharusnya upaya paksa dilakukan jika seseorang tidak memenuhi panggilan polisi minimal dua kali, tapi Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu memenuhi panggilan polisi,” ujar Gofur di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurutnya, polisi tidak bisa menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan statusnya sebagai tersangka namun memenuhi semua wajib lapor hingga tahapan pemberkasan  terhadap perkara ini. 

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap karena berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap. Ia menegaskan kalau penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi. 

Budi menjelaskan alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Menurutnya, setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan dihadapan hukum. “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya. 

Ia mengatakan penegakan hukum ini bukan ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana. Menurut Budi, kepolisian menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan terukur.  

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka, dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ucap Budi. 

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 dan/ atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/ atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU  ITE

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Hal ini terjadi tak lama setelah keduanya sowan ke rumah Jokowi di Solo. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |