SEORANG yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Timur, Robina Akbar, melaporkan Saiful Mujani ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Robina melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataannya dalam acara halal bihalal para pengamat. “Iya, benar dilaporkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026.
Budi mengatakan, Robina Akbar membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.
Saiful Mujani menilai laporan terhadap dirinya sebagai langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya ditanggapi dengan opini tanpa melibatkan aparat kepolisian. “Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis,” kata Saiful saat dihubungi pada Kamis.
Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi perbincangan menyinggung cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.
Saiful mengatakan pernyataannya tersebut harus dimaknai sebagai aksi damai. Ia menjelaskan bahwa partisipasi politik kerap ditujukan untuk kepentingan umum dalam berbagai bentuk.
Ia mencontohkan, masyarakat dapat berpartisipasi melalui pemilihan umum, demonstrasi, aksi mogok, maupun kampanye. “Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi,” ucap Saiful.
Ia menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Menurut dia, tindakan politik tersebut termasuk dalam hak kebebasan berbicara warga negara. “Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat,” katanya.
Saiful mempertanyakan jika sikap politik yang ia sampaikan secara verbal di muka umum dikategorikan sebagai makar, maka konstitusi justru menjamin makar. Padahal, menurut dia, undang-undang dasar seharusnya tidak menjamin tindakan tersebut. “Karena itu sikap politik, bukan makar yang secara legal dilarang,” ucapnya.
Ia menyatakan, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik. Menurut dia, hal tersebut menjadi inti dari pelaksanaan demokrasi. “Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik,” kata Saiful.


















































