Saksi Sebut Istri Makelar Jasa Pengamanan Judi Online Beli BMW Seharga Rp 2,7 M Secara Tunai

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Staf penjualan dealer mobil BMW, Fendy Salim, menceritakan soal pembelian mobil oleh terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Darmawati. Fendy menyampaikan cerita itu saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 4 Juni 2025. 

Fendy menceritakan pembelian itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saksi akan menerangkan tentang apa?" tanya Sulistyo. 

Fendy menjawab, "Pembelian BMW."  Dia pun menyatakan Darmawati membei mobil itu pada 18 September 2024.

"Proses pembeliannya seperti apa?" hakim Sulistyo bertanya lagi.

Fendy menuturkan, pada saat itu Darmawati dan pria yang mengaku suaminya bernama Bob datang ke showroom-nya. Mereka berdua lantas melihat-lihat mobil. "Tawar-menawar, habis itu langsung membeli."

"Ketika datang itu, saksi mengatakan bersama Pak Bob. Diperkenalkan enggak Pak Bob itu siapa?" cecar Sulistyo.

Saksi menjawab, "suaminya Bu Darmawati."

"Ketika proses jual beli menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk)?" tanya Sulistyo lagi.

Fendy mengiyakan. Saat proses pembelian, Darmawati menunjukkan KTP-nya.

"Kalau Pak Bob?" tanya Sulistyo. Fendy pun mengatakan, Bob tak menunjukkan identitasnya.

Setelah itu, Sulistyo bertanya soal mekanisme pembayaran pembelian mobil itu. "Pembelian BMW ini cash (tunai) atau kredit?" kata dia.

"Cash," jawab Fendy.

"Berapa nilainya Pak?" tanya Sulistyo

"Rp 2,725 miliar," kata Fendy.

Hakim kembali bertanya, "Beli baru atau second (bekas)?"

"Baru," ujar Fendy.

Sulistyo lantas menanyakan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil BMW itu atas nama siapa. Fendy menjawab, dokumen kepemilikan kendaraan itu atas nama Dwi Muklis Utomo.

Darmawati merupakan istri Muhajir alias Agus, satu dari empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kementerian Kominfo.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan Muhrijan alias Agus mengetahui praktik pengamanan tersebut. Agus lalu ikut mengoordinir sejumlah pemilik situs judi online agar tidak diblokir oleh tim Kementerian Kominfo. Syaratnya, pemilik situs judi online tersebut memberikan sejumlah yang. 

JPU menyatakan agus ikut menerima uang pengamanan itu selama periode April hingga Oktober 2024 yang kemudian dia serahkan ke Darmawati baik secara langsung maupun transfer. Darmawati lalu membelanjakan uang hasil penjagaan website perjudian itu. Dia membeli beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan. 

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya (Polda Metro Jaya) menyita uang tunai sebanyak Rp 2.687.599.000 atau Rp 2,6 miliar. Ini terdiri dari uang rupiah senilai Rp 2.075.299.000, S$ 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan mata US$ 37.000 atau senilai Rp 577.200.000 dari tangan Darmawati. Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Atas perbuatannya, Darmawati terancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Read Entire Article
Parenting |