Sejarah QRIS yang Belakangan Disebut Menghambat Perdagangan AS-Indonesia

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menerbitkan laporan bertajuk National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 pada Senin, 31 Maret 2025. Dalam laporannya tersebut, USTR mencatat hambatan perdagangan di Indonesia yang dipermasalahkan AS, salah satunya mengenai layanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

USTR menyebut lembaga perbankan dan penyedia layanan pembayaran AS tidak dilibatkan oleh Bank Indonesia (BI) ketika membuat kebijakan terkait QRIS. “Stakeholder internasional tidak diberitahu potensi perubahan akibat kebijakan ini dan tidak diberi kesempatan untuk memberi pandangan terhadap sistem pembayaran tersebut,” kata USTR dalam laporannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana awal mula pembentukan QRIS? 

Sejarah QRIS

Situs resmi BI menyebutkan QRIS adalah standar kode respons cepat (QR code) nasional ditetapkan dan dirilis bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI pada Sabtu, 17 Agustus 2019. Tujuan peluncurannya adalah agar proses transaksi pembayaran secara domestik dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. 

Pemberlakuan QRIS di Indonesia diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. 

Semua kode QR dari penyedia pembayaran elektronik yang ada telah bermigrasi menggunakan QRIS secara bertahap hingga Selasa, 31 Desember 2019. Mulai Rabu, 1 Januari 2020, semua gerai diwajibkan menggunakan kode QR yang berlogo QRIS. 

BI berkolaborasi bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam menyusun QRIS sesuai dengan standar Europay, Mastercard, dan Visa (EMVCo). EMVCo sendiri merupakan lembaga yang mengelola dan menetapkan ketentuan internasional terhadap kode QR. 

Pada tahap awal, QRIS berfokus pada implementasi pembayaran kode QR mode merchant presented mode (MPM), di mana penjual akan menunjukkan kode QR yang harus dipindai (scan) oleh pembeli ketika membayar. Adapun sebelum diluncurkan, QRIS telah melalui dua kali uji coba, yaitu pada September hingga November 2018 dan April hingga Mei 2018. 

Slogan UNGGUL

QRIS mengusung semangat UNGGUL, yaitu UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung. Inovasi dalam dunia pembayaran digital tersebut dinilai dapat mendorong efisiensi; kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); percepatan inklusi keuangan; serta pertumbuhan ekonomi bagi sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia maju. 

Karakter UNGGUL yang diperkenalkan QRIS mempunyai sejumlah makna, meliputi:

- UNiversal, artinya inklusif bagi seluruh kalangan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran, baik di dalam maupun luar negeri.

- GampanG, artinya menawarkan kemudahan tanpa mengorbankan keamanan dalam satu genggaman melalui ponsel pintar (smartphone).

- Untung, artinya dampak positif yang dapat langsung dirasakan oleh penjual dan pembeli, lantaran memberikan kepraktisan.

- Langsung, artinya transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan lancar. 

Mendukung Pembayaran di Beberapa Negara Asia

Pada tahap awal, BI bekerja sama dengan empat bank sentral untuk mengimplementasikan QRIS di sejumlah negara di Asia Tenggara. Keempat bank sentral tersebut meliputi Bank Negara Malaysia (BNM), Monetary Authority of Singapore (MAS), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), dan Bank of Thailand (BOT).

Pada Jumat, 17 November 2023, QRIS mulai bisa digunakan di Singapura, menyusul Thailand, Filipina, dan Malaysia. Lalu pada April 2024, Laos dan Brunei Darussalam juga menerima kesepakatan untuk menggunakan kode QR standar Indonesia tersebut. 

Selain itu, BI telah menandatangani nota kerja sama dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang agar QRIS dapat digunakan di Negeri Sakura. Kerja sama tersebut melibatkan QRIS dengan Japan Unified QR Code (JPQR). 

Anastasya Lavenia Y, Ilona Estherina, Nia Heppy Lestari, Ananda Ridho Sulistya, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Parenting |