Sidang Hasto, Saksi Akui Diperintah Serahkan Uang ke Anggota Bawaslu

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir pribadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri, Ilham Yulianto, mengaku mendapat perintah untuk menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Agustiani Tio Fridelina, yang pada saat itu merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perintah penyerahan uang kepada Agustiani itu datang dari Saeful, sedangkan uang itu dia terima dari advokat Donny Tri Istiqomah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ilham mengaku mengantarkan uang itu ke Plaza Indonesia. Setibanya di mesjid yang berada di lantai bawah gedung, dia mendapat telepon dari Saeful. "Ada instruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin uang ke amplop, berapa lembar, jelasnya saya lupa, apakah 11 lembar atau 22 lembar, saya lupa," kata Ilham saat memberikan kesaksian di sidang suap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Dia menyebut uang yang dimasukkan ke dalam amplop berupa pecahan Sing$ 1.000, yang kemudian dibawa ke lantai lima untuk diserahkan kepada Agustiani sesuai dengan perintah Saeful.

Saeful Bahri merupakan mantan terpidana kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Dia telah menjalani penahanan setelah divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Majelis Hakim juga mewajibkan kader PDIP tersebut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta.

Hakim menyatakan Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta.

Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

PDIP berpendapat, pergantian anggota DPR perlu dilakukan karena caleg PDIP pemenang di dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas meninggal. Rapat pleno PDIP pada Juli 2019 memutuskan suara Nazarudin akan dilimpahkan kepada Harun Masiku.

KPU menolak permohonan itu dan menyerahan kursi DPR kepada pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin dari dapil yang sama, yakni Riezky Aprilia. KPU berdasarkan pada UU Pilkada.

Untuk mengubah keputusan ini, Harun bersama Saeful menjanjikan suap Rp 1 miliar kepada Wahyu Setiawan. Suap diberikan dalam dua tahap melalui eks anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Read Entire Article
Parenting |