KOORDINATOR Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro menjadi saksi sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Dalam kesaksiannya, pria yang dijuluki Sultan Kemnaker itu mengatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR).
“Permintaan itu saat menjelang Lebaran 2025,” ujar Irvian Bobby dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Irvian Bobby, saat itu dia dipanggil ke ruangan Noel dan diminta membantu mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) untuk penyediaan dana THR. Namun, Irvian Bobby mengaku saat itu tidak bisa memenuhi permintaan dalam jumlah besar.
“Kemudian yang bersangkutan (Noel) mengatakan, ‘kenapa tidak banyak?’ Saya bilang karena kondisinya setelah kejadian yang pemeriksaan kejaksaan itu, jadi kami tidak berani untuk menerima apapun,” kata Irvian Bobby .
Namun, Noel disebut tetap mendesaknya untuk membantu menghimpun uang THR. Irvian Bobby pun menyatakan hanya sanggup memberikan sekitar Rp 50 juta. Jaksa kemudian menanyakan respons Noel atas jawaban tersebut. Irvian Bobby mengatakan Noel menunjukkan reaksi tidak puas, bahkan marah.
“Dia bilang, ‘kalau segitu buat apa? Anggota saya banyak, saya harus urus anggota saya’,” kata Irvian Bobby menirukan ucapan Noel.
Menurutnya, Noel juga sempat menekan dengan meminta dirinya mencari “pemain pengganti” jika tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Jaksa pun mendalami maksud pernyataan itu. “Pemain pengganti itu maksudnya apa?” tanya jaksa kepada Irvian Bobby.
“Saya tangkap itu untuk mencari orang lain yang menggantikan posisi saya,” jawab Irvian Bobby.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pemberian uang THR itu akhirnya tidak terjadi. Irvian Bobby menyebut peristiwa tersebut menjadi interaksi terakhir terkait permintaan dana. Tidak lama setelah kejadian tersebut, Irvian Bobby dipindahkan dari jabatannya sebagai koordinator pada Juni 2025.
Selain permintaan THR, jaksa juga menyinggung adanya permintaan dana lain. Irvian Bobby mengaku sebelumnya pernah menyerahkan uang untuk perayaan Natal 2024 atas permintaan Noel. Uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Noel, melainkan melalui seorang perempuan yang disebut sebagai orang suruhan. Namun, Irvian Bobby mengaku tidak mengingat identitas perantara tersebut maupun lokasi penyerahannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini termasuk Noel dan Irvian Bobby. Atas perbuatannya, Noel bersama tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
















































