Tiga WNA Australia Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

1 week ago 13

TIGA warga negara asing (WNA) asal Australia yang masuk ke Indonesia secara ilegal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan ketiganya, yakni ZA, DTL, dan JTD, sebagai tersangka setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Ketiga tersangka saat ini masih dalam penahanan dan akan segera kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses persidangan,” ujar Kepala Subdirektorat Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung, Hadiman, dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Hadiman menjelaskan, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal yang mengatur masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menuturkan kasus ini bermula dari pendaratan pesawat jenis Piper PA-32-250 di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan. Dalam manifes penerbangan, hanya tercantum pilot warga negara Australia dan kopilot warga negara Indonesia.

Namun, Hendarsam mengatakan petugas menemukan dua penumpang tambahan yang tidak tercantum dalam manifes. Kedua penumpang tersebut merupakan WNA Australia yang masuk ke pesawat melalui bandara transit tanpa pemeriksaan imigrasi.

Imigrasi menetapkan dua WNA sebagai pelaku utama illegal entry, sementara satu lainnya, yang merupakan pilot, diduga membantu proses masuk ilegal tersebut. Saat ini, penyidik telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung untuk proses persidangan.

Selain pelanggaran keimigrasian, dua dari WNA tersebut diketahui berstatus bebas bersyarat (on bail) di Australia dan diduga melarikan diri dari proses hukum di negara asalnya. Hendarsam menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah. “Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini menjadi pesan kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” ujarnya.

Pilihan Editor: Ketika Prabowo Memilih Dirjen Imigrasi Tanpa Seleksi

Read Entire Article
Parenting |