TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memprotes kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian, sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP itu. “Yang Mulia, sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata salah satu pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Maqdir menilai status Hafni sebagai penyelidik aktif di KPK menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu objektivitas keterangan. Ia menambahkan bahwa Hafni menerima gaji dari lembaga yang sama dengan instansi penuntut. “Kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa KPK menyatakan Hafni hadir sebagai ahli, bukan sebagai penyelidik perkara Hasto. “Yang bersangkutan memang penyelidik, namun bukan yang menangani perkara Hasto,” kata jaksa.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa Hafni digaji oleh KPK. “Statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” kata jaksa.
Maqdir tetap bersikeras bahwa latar belakang Hafni menimbulkan keraguan atas netralitasnya. “Yang menjadi masalah adalah keterangan yang akan disampaikan apakah akan objektif atau tidak,” kata dia. “Oleh karena itu, kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli.”
Majelis hakim menolak keberatan tersebut. Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengatakan bahwa pengadilan mendengar keterangan Hafni dalam kapasitas sebagai ahli. “Setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, majelis menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK,” kata hakim Rios. “Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung, dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan.”
Dalam perkata ini, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020 dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Pilihan Editor: Peran Adaro dalam Perkara Korupsi Minyak Pertamina