ODITURAT Militer Il-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Kamis, 16 April 2026. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengungkap jadwal sidang perdana kasus ini digelar pada pekan depan.
“Sementara kami akan gelar di Rabu, 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Fredy dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fredy menyampaikan persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan bisa diliput oleh media. “Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, ya, sehingga terbuka,” ujarnya.
Ia berujar hakim yang nantinya mengisi majelis dalam persidangan itu belum ditentukan. Pihaknya akan menggunakan sistem "Smart Majelis" dari Mahkamah Agung untuk menentukan hakim yang akan menyidangkan perkara secara acak atau sistemik. “Akan diinfokan mungkin di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara),” kata dia.
Pada pelimpahan berkas perkara ini, Oditurat Militer turut menyertakan barang bukti dan empat tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Di samping itu, Oditurat juga menyiapkan delapan orang saksi; lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)-kuasa hukum Andrie Yunus-menolak jika pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya hanya didakwa pasal tentang penganiayaan berat.
Anggota TAUD Gema Gita Persada mengatakan, penerapan pasal tersebut belum mencerminkan peristiwa secara keseluruhan. Sebab, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan bersama sejumlah ahli, terdapat dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dalam kasus Andrie.
Pun, dalam laporan tipe B ke Badan Reserse Kriminal Polri, TAUD juga mencantumkan Pasal tindak pidana terorisme dalam kasus Andrie. Pencantuman pasal ini sebagaimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai kasus Andrie sebagai tindak pidana terorisme.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI tersebut.
Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.














































