TERDAKWA pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, mengatakan praktik lancung tersebut sudah ada sejak 2011. Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum bertanya kepada eks Direktur Bina Kelembagaan K3 itu mengenai praktik pemerasan tersebut dalam persidangan pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Sebetulnya sejak kapan dimulai praktik penerimaan uang non-teknis terkait dengan pengurusan sertifikasi lisensi K3 ini?” kata jaksa bertanya kepada Hery.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hery mengatakan ia mengetahui adanya praktik tersebut sejak pertama kali menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan pada 2011. “Setahu saya, saya waktu menjadi Kepala Seksi pertama kali tahun 2011, itu sudah ada, dulu ucapan terima kasih istilahnya“ katanya.
Ia menyebut uang pungutan itu sebagai "uang terima kasih". Dalam fakta persidangan, kata jaksa, uang itu disebut sebagai uang non-teknis.
Menurut Hery, tak ada patokan nominal tertentu yang diminta dalam pengurusan sertifikasi K3. “Waktu itu tidak ada patokannya,“ kata dia.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Selain itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Supriadi. Selain itu, juga pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud dan PT KEM Indonesia Temurila.
Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.
KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.
















































