Usai Kasus Kekerasan, Brimob Tegaskan Fungsi di Demo

2 hours ago 8

KOMANDAN Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, Komisaris Jenderal Ramdani Hidayat, menjelaskan fungsi pasukannya dalam penanganan massa. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di tengah sorotan terhadap tren kekerasan yang melibatkan sejumlah personel Brimob.

Ramdani mengatakan peran Brimob dalam Pasukan Huru-Hara (PHH) bertujuan mencegah tindakan anarkistis. “Kami mengutamakan pencegahan hingga penindakan terhadap tindakan anarkistis,” kata Ramdani, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Ramdani, Brimob tidak bermaksud melarang mobilisasi massa dalam unjuk rasa. Ia menegaskan Brimob berkewajiban menjaga keamanan masyarakat dari potensi gangguan ketika massa bertindak anarkistis.

Ramdani juga menegaskan bahwa kepolisian pada dasarnya mengizinkan semua pihak menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Polisi baru akan bertindak ketika demonstrasi berujung pada perusakan atau mengancam keselamatan.

Peran Brimob dalam penanganan massa belakangan menjadi sorotan. Salah satunya terkait kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam unjuk rasa besar pada Agustus 2025.

Affan meninggal setelah kendaraan taktis (rantis) yang membawa enam personel Brimob melindasnya. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum kendaraan tersebut melindasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, mengatakan proses hukum terhadap para pelaku masih berjalan lambat. “Nanti akan kami cek karena kami masih berkonsentrasi pada kasus lain,” ujar Wira, Rabu, 25 Februari 2026.

Kasus kekerasan oleh personel Brimob kembali terjadi pada Februari 2026 di Kabupaten Tual, Maluku. Saat itu, Brigadir Polisi Dua Masias Siahaya menganiaya siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal hingga meninggal dunia.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ramdani menyatakan akan melakukan evaluasi internal. “Kami terus melaksanakan evaluasi setiap kegiatan,” ujar Ramdani dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.

Hanin Marwah dan Hammam Izzuddin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Batas Kewenangan Brimob dalam Pengamanan Sipil

Read Entire Article
Parenting |