Wamenkeu: Dana SAL Rp 281 Triliun Dikembalikan ke Himbara

1 day ago 20

WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah kembali menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya ramai diberitakan bahwa dana SAL itu telah ditarik secara bertahap.

Pemerintah juga memperpanjang penempatan dana yang sebelumya akan jatuh tempo pada September 2026. “Dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp 281 triliun akan dikembalikan lagi Rp 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” ucap Juda di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 29 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, ia menambahkan bahwa masih ada tambahan Rp 100 triliun dana yang disiapkan. “Sebagai standby, in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” ucapnya.

Dana tersebut disiapkan karena pemerintah menerima informasi dari perbankan bahwa permintaan kredit masih cukup tinggi, sehingga butuh likuiditas tambahan untuk menyalurkan kredit. Adapun pada Mei 2026 kredit perbankan tumbuh 11,5 persen atau naik dari bulan sebelumnya. Dengan penempatan ini, kata Juda, diharapkan kredit masih akan tumbuh double digit dalam bulan-bulan ke depan. 

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu membenarkan bahwa sebelumnya pemerintah sempat menarik kembali dana Rp 110 triliun dari total dana yang ditempatkan di Himbara. Penarikan itu dilakukan pada Juni 2026. Namun, dana yang ditarik itu diletakkan lagi ke bank-bank BUMN sehingga saat ini posisi dana SAL pemerintah di perbankan tercatat Rp 281 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan kas pemerintah sekitar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke bank BUMN pada 12 September 2025. Injeksi dana itu disebar ke lima bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan ini bersifat Deposito On Call yang artinya bisa dicairkan sewaktu-waktu oleh pemerintah.

Semula deposito tersebut akan memasuki masa jatuh tempo pada Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan memperpanjang penempatan hingga enam bulan lagi sampai September 2026. Seiring dengan dana yang dikembalikan lagi ke bank, pemerintah memperpanjang penempatannya sampai akhir tahun.

Read Entire Article
Parenting |