PERSONEL Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta mengungkap 14 tersangka baru dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta. "Dari 14 tersangka baru itu terdiri dari 10 orang berprofesi pengasuh, dua orang di bagian administrasi, satu orang satpam, dan satu orang lagi bagian kerumahtanggaan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian, Ahad, 5 Juli 2026.
Namun, Adrian belum bisa membeberkan detail peran dari para tersangka baru itu. Menurutnya, 14 orang itu baru akan mulai diperiksa intensif dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin, 6 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adrian menuturkan, 14 orang tersangka ini sebelumnya merupakan bagian dari 17 orang saksi wajib lapor yang diperiksa setelah Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka awal dari kasus itu. Di kloter pertama penetapan tersangka tersebut, ada 11 pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu kepala yayasan.
Adapun peningkatan status 14 orang dari saksi menjadi tersangka ini setelah polisi menggelar perkara pada Kamis, 2 Juli 2026. "Dari gelar perkara tersebut, kami melihat ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," kata Adrian.
Sementara untuk tiga orang lainnya yang sempat ikut dalam wajib lapor diputuskan tetap berstatus sebagai saksi. Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan tindak pidana.
Berdasarkan penelusuran polisi, ketiga orang saksi wajib lapor sisanya itu memang turut bekerja di bawah naungan yayasan Little Aresha. Namun, mereka ditempatkan terpisah, di sisi depan kompleks bangunan daycare.
Untuk agenda pemeriksaan pada Senin 6 Juli 2026, Adrian menyatakan telah melayangkan surat panggilan resmi pada 14 orang tersebut.
Dengan bertambahnya 14 orang ini, akumulasi total tersangka dalam kasus daycare Little Aresha kini melonjak menjadi 27 orang.
Untuk 13 tersangka sebelumnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk segera disidangkan. Mereka juga telah menjalani proses rekonstruksi pada Juni 2026 lalu.
Dalam proses hukum yang berjalan, polisi menjerat ketua yayasan dan kepala sekolah dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP karena rekonstruksi mengungkap adanya komando dari ketua yayasan untuk mengikat anak.
Adapun untuk 11 pengasuh awal yang ditangkap dan ditahan, polisi menjerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan penelantaran dan kekerasan. Di sisi lain, data yayasan pada tahun ajaran ini mencatat ada 103 anak yang terdaftar di daycare Little Aresha. Di mana 53 anak di antaranya terbukti menjadi korban berdasarkan pemeriksaan sementara.

















































