TEMPO.CO, Jakarta - Enam belas mahasiswa Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi peringatan 27 tahun Tragedi Trisakti di depan Balai Kota telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya. Permohonan itu diajukan oleh tim kuasa hukum mereka.
“Permohonan untuk restorative justice sudah diajukan oleh pihak tersangka, sudah diterima suratnya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Juni 2025.
Permohonan itu diajukan oleh tim kuasa hukum korban saat menjemput kepulangan mahasiswa Trisakti berinisial MMA pada Jumat, 30 Mei 2025 lalu. Permohonan itu, kata Ade Ary, tengah diproses oleh penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan penyelesaian perkara melalui restorative justice harus disepakati oleh dua belah pihak, yakni pelaku maupun korban. Dalam perkara ini, permohonan restorative justice telah diajukan oleh kuasa hukum tersangka. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memutuskan penyelesaian dapat menggunakan pendekatan restorative justice atau tidak. “Mohon waktu, masih berproses,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak menyatakan penyidik pasti pengupayakan penerapan restorative justice dalam perkara mahasiswa Trisakti ini. “Tapi proses penyidikan harus tuntas dulu,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut Reonald, status mahasiswa yang masih disandang oleh belasan tersangka itu menjadi pertimbangan penting bagi penyidik untuk menerapkan keadilan restoratif. Sebab, mereka dianggap masih dapat dibina agar memiliki masa depan yang cerah.
Namun, untuk dapat mengupayakan penerapan keadilan restoratif, Reonald menyebut para mahasiswa itu harus menunjukkan itikad yang baik selama proses penyidikan. “Mereka harus menunjukkan penyesalan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.
Penyidik sebelumnya telah menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti. Belasan mahasiswa yang dipulangkan itu dijamin oleh orang tua serta kuasa hukumnya untuk tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, mereka juga telah menyetujui kesepakatan untuk tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Para mahasiswa itu dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan pada Senin dan Kamis.
Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. Mereka dituding melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas. Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.