Ada Diskon Tiket Pesawat saat Libur Sekolah, Berapa Nilainya?

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat saat periode libur sekolah pada Juni-Juli 2025 sebagai salah satu bagian dari stimulus ekonomi. Diskon diberikan dengan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23 Mei 2025), yang dipimpin Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L (kementerian dan lembaga) terkait,” kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susiwijono mengatakan semua program stimulus ekonomi, termasuk diskon tiket pesawat dengan skema PPN ditanggung pemerintah akan mulai diterapkan pada Kamis, 5 Juni 2025.   

Selain diskon tiket pesawat, pemerintah juga berencana memberikan diskon transportasi massal berupa potongan tarif tiket kereta api sebesar 30 persen dan tiket kapal laut hingga 50 persen. Kemudian, diskon tarif tol sebesar 20 persen kepada sekitar 110 juta pengguna jalan tol. 

Berikutnya, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17 juta pekerja dengan gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK), serta 3,4 juta guru honorer. BSU hadir dalam bentuk uang tunai Rp 150.000 per bulan yang dicairkan sekaligus pada Juni 2025, sehingga totalnya Rp 300.000 per orang. 

Tak hanya itu, stimulus ekonomi juga diberikan dalam bentuk diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke bawah. Diskon tarif listrik 50 persen tersebut mulai berlaku pada Kamis, 5 Juni hingga Kamis, 31 Juli 2025. 

Pemerintah juga berencana menambah alokasi bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. 

Sementara di sektor ketenagakerjaan, stimulus ekonomi hadir dalam bentuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen. Diskon akan mulai diberikan pada Agustus 2025 hingga Januari 2026 guna mendukung keberlangsungan sektor padat karya. 

Adapun sebelumnya, pemerintah juga sudah menerapkan program serupa pada periode Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau libur mudik Lebaran 2025. Diskon diberikan dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik pada 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025. 

Kala itu, ketentuan diskon tiket pesawat dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. 

Melalui skema PPN ditanggung pemerintah pada periode tersebut, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14 persen.

Read Entire Article
Parenting |