Ajukan Impor Gula 400 Ton, PT PPI Hanya Dapat Izin 200 Ton dari Tom Lembong

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Pertanian Indonesia (PPI) periode 2015-2016, Dayu Padmara Rengganis mengatakan bahwa perusahaannya mendapat penugasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan impor gula pada 2016. Pada saat itu, PT PPI mendapat dua kali penugasan, yakni pada 12 Januari dan 31 Mei 2016.

"Ada dua kali penugasan yang pertama adalah 12 Januari 2016, kemudian yang kedua 31 Mei 2016," kata Dayu saat memberikan kesaksian pada sidang Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin malam, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dayu pun menjelaskan bahwa PT PPI memiliki stok gula sebanyak 200 ribu ton, namun hanya terpenuhi 57.500 ton. Guna memenuhi stok 200 ribu ton tersebut, maka PT PPI bersurat kepada Kementerian Perdagangan pada 19 November 2015. Tujuannya agar PT PPI bisa diberikan izin impor gula kristal putih atau GKP sebanyak 400 ribu ton.

Surat tersebut pun ditindaklanjuti oleh Kemendag di bawah kepemimpinan Tom Lembong. PT PPI akhirnya mendapat izin impor gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan pengajuan PT PPI, yang sebelumnya meminta 400 ribu ton.

Dayu merupakan saksi Tom Lembong yang menjadi terdakwa korupsi impor gula. Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Parenting |