ASOSIASI Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), dan Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyepakati pencegahan konten atau hal-hal yang mengarahkan pada layanan konten ilegal. Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada hari ini.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan asosiasi yang dia pimpin punya pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. “Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
AMSI mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab. Cara yang ditempuh adalah dengan meminimalisir segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal.
Media anggota AMSI berkomitmen untuk tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, maupun BPI.
BPI dan AVISI akan menyediakan data, riset, dan informasi yang dapat dimanfaatkan media untuk menyusun laporan berbasis data mengenai tren konsumsi konten digital, dampak pembajakan, serta kerugian yang ditimbulkan bagi industri kreatif.
Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, mengatakan pembajakan digital tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga menciderai hak moral serta ekonomi para pencipta. Kerja sama ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional.
“Kami ingin mengubah fokus dari sekadar 'pelarangan' menjadi dukungan nyata bagi ketahanan ekonomi nasional,” ucap Fauzan.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menuturkan bahwa perlawanan terhadap konten ilegal butuh kolaborasi lintas sektor. Kekhawatiran terlihat dari hasil riset Universitas Pelita Harapan pada 2025 yang mengungkap jumlah penonton ilegal di tahun tersebut diperkirakan 50,2 juta orang, dengan rasio 1 legal berbanding 2 ilegal.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm tentang betapa krusialnya peran edukasi publik,” ujar Hermawan.
Ketiga pihak sepakat membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif. BPI dan AVISI dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada anggota AMSI apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan oleh anggota AMSI. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI.

















































