WAKIL Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti mendesak Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi tegas kepada belasan mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat melakukan pelecehan seksual dalam sebuah grup percakapan. Esti juga meminta perguruan tinggi terbaik di Indonesia itu membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
Menurut Esti, pemberian sanksi tidak boleh berhenti pada ranah internal kampus saja, termasuk apabila sanksi yang dikenakan pencabutan status mahasiswa alias drop out. Ia menyebut kampus juga harus memastikan para pelaku diseret ke pengadilan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas ini,” kata dia melalui keterangan pers pada Rabu, 15 April 2026.
Esti menilai percakapan bernada mesum dan melecehkan yang dilakukan oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI di grup percakapan mereka bukan sekadar bercandaan biasa. Ia berpendapat tindakan itu telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Apalagi, kata dia, jumlah korban dari kasus pelecehan ini mencapai puluhan orang dan telah berlangsung bertahun-tahun. “Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur dia.
Ia menjelaskan, dalam UU TPKS, jenis kekerasan seksual dikategorikan dengan beberapa jenis tindakan. Salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 sampai 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp200-300 juta.
Selain itu, Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika saja. Insiden seperti itu dapat menyebabkan trauma, rasa tidak aman, serta tekanan psikologis yang berkepanjangan, terutama bagi perempuan.
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.
Kuasa Hukum Korban Timotius Rajagukguk mengungkapkan korban dugaan pelecehan yang melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ada 20 mahasiswi dan 7 dosen. Menurut Timotius, kasus ini sudah terjadi sejak 2025, dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan di tahun tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan hingga hari ini, UI telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa pelecehan tersebut. Ia memastikan universitas akan menjatuhkan sanksi apabila mereka terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut.
“Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.


















































