Armuji Menyerahkan Kasus Penahanan Ijazah ke Disnaker

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengonfirmasi bahwa pengusaha Jan Hwa Diana telah meminta maaf. Armuji menyerahkan kasus penahanan ijazah ke pihak berwenang.

Permintaan maaf itu diucapkan saat keduanya bertemu pertama kali di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Senin 14 April 2025 pukul 12.00 WIB. Secara spesifik, Diana meminta maaf atas ucapannya yang menyebut Armuji ‘penipu’ di sambungan telepon saat sidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar. Sudah saya maafkan,” kata Armuji kepada awak media.

Armuji juga membenarkan bahwa Diana berjanji akan mencabut laporannya. Di satu sisi, Armuji juga meminta maaf jika perkataannya menyinggung Diana.

Armuji juga mengatakan bahwa Diana mengakui bahwa perusahaan CV Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya adalah miliknya. Secara spesifik, perusahaan itu adalah milik keluarga Diana.

Soal dugaan penahanan ijazah, Armuji menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwenang. Sebab, Armuji mengatakan bahwa itu bukan ranahnya.

“Urusan dengan karyawannya dan ijazah ditahan, itu sudah di luar ranah saya,” jelas Armuji.

Selanjutnya, Armuji menyerahkan kasus ini agar diusut Disnaker Surabaya. Dia telah memerintahkan Disnaker untuk memfasilitasi karyawan CV Sentoso Seal yang menjadi korban.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surabaya, Zaini membenarkan hal itu. Namun, dia belum bersedia dimintai keterangan.

“Saya masih di polres perak, nanti ya,” kata Zaini.

Sebelumnya, Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut berkenaan dengan ditahannya ijazah seorang karyawati yang akan mengundurkan diri. Karyawati tersebut bernama Nila yang berdasarkan tayangan video di kanal YouTube Armuji mengadu ke rumah dinas wakil wali kota terkait ijazah SMA miliknya yang ditahan perusahaan selama tiga bulan. Aduan tersebut datang pada 25 Maret 2025.

Nila mengaku kesulitan mengambil dokumen yang akan digunakan untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Ia mengatakan telah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya namun belum ada perkembangan.

Armuji merespons aduan itu dengan melakukan inspeksi mendadak ke CV SS Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-4 Surabaya pada 9 April 2025. Namun sesampainya Armuji di lokasi, pintu besi perusahaan yang berwarna biru itu ditutup.

Melalui panggilan telepon, Armuji berbicara dengan seorang pria bernama H yang disebut sebagai pemilik usaha tersebut. Armuji meminta pintu pabrik dibuka agar dapat melakukan pembicaraan di dalam ruangan. Namun permintaan ditolak dan saluran telepon dimatikan.

Armuji kemudian menghubungi Jan Hwa Diana dan mendapat respons yang tidak ramah. “Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan,” kata Diana kepada Armuji lewat sambungan telepon yang ditayangkan di YouTube.

Saat video itu diunggah, sang pemilik langsung melaporkan Armuji ke Polda Jatim. Armuji disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Read Entire Article
Parenting |