DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal jual-beli phishing tools yang beroperasi lintas negara. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga menimbulkan kerugian global hingga sekitar Rp 350 miliar.
“Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar US$ 20 juta atau Rp 350 miliar,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 April 2026. Kerugian itu berdasarkan data pada Januari 2023 hingga April 2024.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nunung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan patroli siber berupa situs mencurigakan yang menjual naskah atau skrip phishing. Penelusuran lanjutan mengarah pada platform w3llstrore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
Alat tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan nama pengguna (username) dan kata sandi. Alat ini juga mampu mengambil alih sesi login pengguna sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.
Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal. Hasilnya, phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC).
Polisi mencatat sebanyak 2.440 pembeli melakukan transaksi melalui infrastruktur VPS (Virtual Private Server) di Dubai Dan Moldova. Selain itu, terdapat 34 ribu korban dengan 17 ribu di antaranya terkonfirmasi mengalami peretasan akun (Account Compromised).
Hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri sehingga menjadikan kejahatan ini sebagai kejahatan siber transnasional. Oleh karena itu, Polri mengungkap kasus ini dengan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Atlanta, Amerika Serikat.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita aset senilai sekitar Rp 4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

















































