PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang diduga berasal dari inisiasi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Penjelasan kronologi tersebut berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak yang diperiksa pada Rabu, 22 April 2026.
"Kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri, yang diduga sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan kabupaten Tulungagung," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan ada sembilan saksi yang menjelaskan kronologi pembuatan surat pengunduran diri itu. Mereka menjelaskan pembuatan surat itu kepada penyidik KPK di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jawa Timur.
Sembilan saksi itu terdiri dua Sekretaris Pribadi bupati, yaitu Aurel serta Mega; Kepala Bagian Protokol Setda Tulungagung Aris Wahyudiono; Staf bagian Protokol, Jopam Tiknawandi Ratno; Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Fahriza Habib; Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekda Tulungagung, Muhammad Makrus Mannan; Kadis Pertanian Tulungagung, Suyanto; Kadis Sosial Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, Hartono.
Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status itu setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah melewati Dwi Yoga sebesar Rp 5 miliar. Setiap Kepala OPD harus menyetor uang Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut Gatut lakukan sebagai 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih seperti orang yang sedang berutang.
Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya, Sugeng, untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu terdapat kebutuhan.
KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi Gatut, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di organisasi perangkat daerah.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.

















































