BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal besok Selasa, 21 April 2026. Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara atau Kadin Sultra diduga mengoperasikan tambang nikel di luar wilayah izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. "Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada," ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anton Timbang menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tambang nikel di kawasan hutan di luar izin. Polisi menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel oleh PT Masempo Dalle yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Manajemen PT Masempo Dalle sebelumnya membantah penetapan Anton sebagai tersangka. Public Relations PT Masempo Dalle, Wawan, mengaku tidak menerima informasi mengenai penetapan tersebut. Ia menyampaikan bantahan itu melalui keterangan tertulis kepada sejumlah media lokal di Sulawesi Tenggara pada Ahad, 15 Maret 2026. Hingga kini, Anton Timbang belum berkomentar.
Selain Anton Timbang, Bareskrim juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan ini berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Lokasi pertambangan di kasus ini berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
















































