TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan obat keras berbahaya alias obat daftar G ilegal yang dijual secara bebas bukan berasal dari produsen resmi. Dia menyatakan pihaknya telah mengawasi secara ketat produksi, distribusi hingga penjualan obat daftar G yang diproduksi pabrikan resmi.
Ikrar menyatakan obat daftar G ilegal yang belakangan banyak disita aparat penegak hukum berasal dari pabrik-pabrik ilegal. “Iya produksi ilegal, kalau legal hanya bisa diperoleh di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dan PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi), karena harus dengan resep dokter,” kata Ikrar kepada Tempo, Rabu, 4 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Ikrar itu menanggapi soal banyaknya pengungkapan kasus peredaran obat daftar G ilegal belakangan ini di Indonesia. Menurut catatan Tempo, pada Januari hingga Mei 2025, aparat menyita lebih dari 40 ribu butir obat jenis tersebut.
Ikrar juga menyatakan maraknya peredaran obat keras ilegal itu tak lepas dari tingginya permintaan dari masyarakat. Dia menyatakan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan obat Ia menyebut, masyarakat hanya memanfaatkan efek rekreatif dari obat daftar G (Gevaarlijk) itu.
“Masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, manfaat, dan mutu obat juga mengakibatkan terjadinya pembelian obat termasuk obat keras secara ilegal,” kata Ikrar.
Ikrar melanjutkan, melihat masih besarnya penyalahgunaan di masyarakat, ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjual produk tersebut dan mendapat keuntungan. Obat-obatan itu kemudian diproduksi secara ilegal dan didistribusikan secara gelap.
Ikrar menyebut, para pelaku kejahatan itu terus mengembangkan modus penjualan pobat seperti Tramadol, Hexymer dan lainnya seperti mendistribusikan obat-obatan keras itu melalui toko kosmetik, toko kelontong, bahkan melalui media daring (seperti melalui marketplace atau media sosial).
“Tingginya kebutuhan (demand) obat inilah diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan produksi atau distribusi obat ilegal,” kata Ikrar.
Ikrar pun menjamin tidak ada fasyankes maupun PSEF yang bermain nakal dengan mengeluarkan obat daftar G itu tidak sesuai aturan. Dia menyatakan BPOM secara proaktif rutin melakukan pengawasan ke lapangan, baik tinjauan langsung ke fasilitas pelayanan kefarmasian maupun di marketplace dan e-commerce.
“BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian,” kata Ikrar.