INFO TEMPO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegaskan keselamatan berlalu lintas harus menjadi budaya, bukan sekadar menaati aturan. Visi ini diwujudkan melalui imbauan, kampanye, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan jalan sebagai ruang hidup yang aman.
"Setiap keputusan untuk mematuhi aturan keselamatan adalah bentuk penghormatan terhadap hak hidup sesama pengguna jalan," kata Agus. Karena itu, dia menegaskan, seluruh kegiatan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas, bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Petugas kepolisian memastikan pengguna jalan tertib sehingga angka pelanggaran turun, termasuk fatalitas. Korlantas Polri terus mengoptimalkan penggunaan teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Skema penegakan hukum yang disiapkan mengedepankan pendekatan elektronik dibanding penindakan konvensional, sejalan dengan transformasi pelayanan dan penegakan hukum yang lebih modern dan transparan.
Agus mengingatkan, keselamatan harus selalu ditempatkan di atas pertimbangan ekonomi. “Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” ucapnya. Di sisi lain, angka korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas menunjukkan penurunan. Menurut Agus, keberhasilan menekan fatalitas menjadi indikator positif yang perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pihak dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas.
Melalui kolaborasi, Unfamed.it menggelar acara Scene & Sound Vol. 1 untuk mengajak generasi muda “Telusur Budaya: Menjaga Ruang Hidup Bersama di Jalan” lewat city walking tour dan bincang di Balai Budaja, pada Sabtu, 27 Juni 2026. Sebab, mengutip kalimat populer, "untuk melihat budaya suatu bangsa, lihatlah lalu lintasnya."
Acara dibuka dengan city walking tour di Menteng yang menjadi salah satu kawasan bersejarah dan dirancang sebagai garden city pertama di Indonesia pada masa kolonial Belanda. Sepanjang jalan, peserta tur diminta mengamati pelanggaran lalu lintas atau pemanfaatan ruang publik yang tidak semestinya. Di antaranya, penggunaan trotoar untuk berjualan dan parkir, pengemudi kendaraan yang melawan arus lalu lintas, area trotoar yang tidak ramah disabilitas, dan sebagainya.
Petugas National Traffic Management Center Korlantas Polri, Brigadir Susan mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan berkendara dengan aman. "Semua yang berada di jalan mempunyai hak yang sama. Pejalan kaki, pengendara sepeda, mobil, semua mempunyai hak yang sama. Jadi jangan saling mengambil jalur milik orang lain," kata Susan seraya mengingatkan masyarakat supaya lebih peduli dan sadar dalam memperhatikan keselamatan di jalan dan melengkapi segala kewajiban yang harus digunakan.
“Mematuhi aturan keselamatan adalah bentuk penghormatan terhadap hak hidup sesama pengguna jalan.”
Kakorlantas Polri
Irjen. Pol. Agus Suryonugroho
Dok. Polri

















































