BUPATI Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengklaim tidak tahu isi amplop yang diduga ia berikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Saya tidak tahu isinya, saya tidak tahu isinya apa, ya," kata dia saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka suap jual-beli jabatan dan korupsi pelepasan kawasan hutan, Jumat, 17 Juli 2026.
Suhardiman tetap memberikan jawaban yang sama ketika para wartawan mencecarnya dengan pertanyaan seputar amplop tersebut.
Meski menjawab tidak tahu apa isinya, Suhardiman menjelaskan jika amplop itu bukan untuk Raja Juli Antoni. "Bukan," kata dia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi setelah pertemuan keduanya di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pengembalian amplop tersebut dilakukan oleh ajudan Raja Juli pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi.
“Sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak menerimanya, "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut.”
Ia mengatakan pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudannya menyerahkan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia mengklaim, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut pada 12 Juni pukul 14.57. Raja Juli mengaku memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop itu. Bukti tersebut dia beberkan kepada awak media.
Selain menjelaskan ihwal amplop, Raja Juli membantah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. “Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”
Ia pun mengklaim tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan.
Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan akan membantu penyidikan KPK dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.”Kami akan membantu KPK, akan kooperatif.”















































