SELEBRITAS media sosial Instagram, Keanu Angelo atau Keanu Agl, kaget setelah mendapat kabar dugaan penipuan umrah yang dilakukan PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group. Ia sempat bekerja sama dengan perusahaan itu.
“Kaget, aku sedih, aku syok,” kata dia kepada wartawan setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Pria yang bernama asli Muhammad Miftahuda itu sebelumnya terhubung dengan Hanania Group lewat kerja sama berupa “barter”. Hanania Group memfasilitasi keberangkatan Keanu ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Sebagai gantinya, selebgram itu mempromosikan jasa Hanania Group lewat testimoni pribadi di Instagram Story selama perjalanan.
Setelah berangkat, Keanu bercerita, Hanania Group pernah mengundangnya ke acara reuni akbar jemaah umrah. Menurut dia, ada sekitar ribuan orang yang hadir. “Yang datang 4 ribu, 3 ribu orang, masih mencintai Hanania, masih percaya sama Hanania. Jadi aku juga lumayan syok, lumayan sulit dipercaya,” ujarnya.
Ia prihatin kepada para korban penipuan Hanania Group. “Saya turut prihatin terhadap jemaah yang gagal berangkat,” tuturnya. “Saya berharap agar jemaah sekalian bisa mendapatkan haknya kembali. Dan saya amat mendukung tindakan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.”
Pengacara Keanu, Charles Situmorang, mengatakan ini merupakan kerja sama pertama Keanu dengan perusahaan layanan umrah. “Makanya kemudian begitu ini menjadi masalah, kami juga cukup syok,” ujar dia.
Dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga mulai dari Rp 29 juta hingga RP 46 juta. Hanania Group juga menawarkan berbagai fasilitas hingga wisata ke beberapa negara.
Para calon jemaah membayar pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.
Polisi telah menetapkan Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.















































